Home Blog Apa Itu Girik Tanah? Panduan Lengkap tentang Kepemilikan Tanah Tradisional di Indonesia
Apa Itu Girik Tanah? Panduan Lengkap tentang Kepemilikan Tanah Tradisional di Indonesia
Admin TownzHub
July 15, 2025
143
Pahami apa itu girik tanah, jenis kepemilikan tradisional yang masih banyak ditemukan di Indonesia, termasuk risikonya dan cara mengurus sertifikat resminya.
images

TownzHub - Ketika kamu mulai serius mencari tanah atau properti, pasti ada saja istilah yang membingungkan. Salah satunya adalah girik tanah.

Meski terdengar asing bagi sebagian orang, istilah ini masih sangat relevan, terutama di daerah yang belum seluruhnya terjangkau sistem pertanahan modern. Jadi, sebenarnya apa itu girik tanah?

Secara sederhana, girik tanah adalah bukti penguasaan tanah yang tidak dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Ini berarti, girik bukan sertifikat resmi, dan hanya menunjukkan bahwa seseorang telah menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut.

Asal-Usul dan Sejarah Girik Tanah

Setelah mengetahui apa itu girik tanah, kini kamu perlu memahami asal-usul dan sejarah girik tanah. Girik tanah merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda.

Saat itu, masyarakat diberi hak untuk mengelola tanah dan diminta membayar pajak kepada pemerintah kolonial. Bukti pembayaran ini kemudian menjadi semacam dokumen adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Pascakemerdekaan Indonesia, banyak lahan yang statusnya masih didasarkan pada girik, terutama di daerah pedesaan.

Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sudah menekankan pentingnya sertifikasi tanah, kenyataannya hingga kini girik masih sering digunakan dalam transaksi tanah.

Ciri-Ciri Girik Tanah

Untuk mengenali apakah sebidang tanah masih berstatus girik, kamu bisa memperhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, girik tidak dikeluarkan oleh BPN. Biasanya, dokumen yang dimiliki pemilik tanah berupa Letter C, Petok D, atau kutipan register desa yang dicatat di kantor kelurahan atau kecamatan. Dokumen ini menyebutkan siapa yang menguasai tanah tersebut dan riwayat kepemilikannya.

Kedua, tanah girik tidak memiliki peta bidang resmi. Artinya, batas-batas tanah hanya diketahui berdasarkan kesepakatan warga atau bukti adat setempat, bukan hasil ukur dari petugas pertanahan.

Ketiga, nama pemilik yang tercantum pada girik sering kali tidak sesuai dengan pemilik saat ini, karena belum ada pembaruan atau balik nama resmi.

Risiko Membeli Tanah Girik

risiko membeli tanah girik

Banyak orang tergiur membeli tanah girik karena harganya cenderung lebih murah dibanding tanah bersertifikat. Namun, kamu harus tahu, ada beberapa risiko besar yang menyertainya:

1. Status hukum yang lemah

Karena girik bukan bukti kepemilikan sah menurut negara, maka jika suatu saat ada sengketa, kedudukan hukum pemiliknya sangat lemah.

2. Rawan konflik warisan

Tanah girik sering kali diwariskan turun-temurun tanpa pembagian yang jelas. Akibatnya, bisa timbul sengketa antar ahli waris di kemudian hari.

3. Sulit dijual kembali

Banyak pembeli menghindari tanah girik karena proses jual-belinya lebih rumit. Akta Jual Beli (AJB) tidak bisa langsung dibuat, dan harus ada klarifikasi status tanah terlebih dahulu.

4. Tidak bisa dijadikan agunan bank

Lembaga keuangan biasanya hanya menerima tanah bersertifikat sebagai jaminan. Jadi, tanah girik tidak bisa digunakan untuk keperluan pinjaman resmi.

Perbedaan dengan Tanah Bersertifikat

Secara garis besar, perbedaan paling mencolok antara girik tanah dan tanah bersertifikat terletak pada kekuatan hukum dan legalitasnya.

Tanah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), dikeluarkan oleh BPN dan dicatat secara resmi oleh negara. Statusnya kuat, bisa dijadikan jaminan, dan proses jual-belinya diatur secara hukum.

Sedangkan girik hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai tanah secara adat, dan belum diakui secara formal oleh sistem hukum pertanahan negara.

Bisakah Girik Diubah Menjadi Sertifikat Resmi?

bisakah girik diubah menjadi sertifikat resmi?

Jawabannya: bisa. Bahkan sangat dianjurkan untuk mengubah girik menjadi sertifikat resmi agar kepemilikan tanah kamu diakui secara sah oleh negara.

Berikut langkah-langkah umum untuk mengurus sertifikasi tanah girik:

1. Kumpulkan dokumen girik lengkap, seperti Letter C, Petok D, dan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Ajukan surat keterangan tanah dari kelurahan dan kecamatan yang menjelaskan riwayat tanah tersebut.

3. Lakukan pengukuran tanah dengan petugas dari BPN untuk mencatat batas dan posisi bidang tanah secara resmi.

4. Daftarkan ke BPN, lengkap dengan fotokopi KTP, surat keterangan tanah, bukti bayar pajak, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Ikuti proses verifikasi dan pengumuman, di mana BPN akan mengumumkan permohonan sertifikat ke publik untuk melihat apakah ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

6. Jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama pemohon.

Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai

Meskipun proses sertifikasi dimungkinkan, tidak semua tanah girik bisa langsung disertifikatkan. Ada beberapa kondisi yang membuat pengajuan ditolak, misalnya:

1. Tanah berada di kawasan lindung atau zona hijau

2. Dokumen tidak lengkap atau hilang

3. Tanah sedang dalam sengketa hukum

Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa status tanah di kantor kelurahan dan BPN sebelum kamu melakukan transaksi atau pengurusan lebih lanjut.

Kesimpulan

Girik tanah adalah bentuk kepemilikan tradisional yang masih banyak ditemukan di Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Meski masih bisa menjadi dasar penguasaan, status girik tergolong lemah secara hukum dan berisiko tinggi.

Kalau kamu berniat membeli tanah girik atau mewarisi lahan dari keluarga, langkah terbaik adalah segera mengurus sertifikat resmi ke BPN agar tanah tersebut benar-benar sah dimiliki dan tidak menjadi masalah di masa depan.

Tagar:

Wujudkan Rumah Impian & Peluang Investasi Terbaikmu

Dapatkan properti yang paling selaras dengan gaya hidup dan target investasimu. Baik untuk tempat tinggal maupun aset investasi, kami siap mendampingimu dalam mengambil keputusan bijak demi masa depan yang lebih aman.

images
Hubungi Kami