TownzHub - Ketika kamu membeli rumah atau tanah dengan cara kredit, biasanya sertifikat properti tersebut akan dijadikan jaminan di bank hingga cicilan lunas.
Nah, setelah kredit selesai, ada satu proses penting yang wajib dilakukan agar sertifikat benar-benar “bersih” dari catatan pinjaman, yaitu roya sertifikat. Banyak orang belum memahami apa itu roya sertifikat dan menganggap cukup hanya melunasi cicilan, padahal tanpa proses ini status sertifikat masih tercatat dengan beban hak tanggungan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu roya sertifikat, fungsi, tahapan, hingga biaya yang perlu kamu siapkan. Dengan begitu, kamu bisa memastikan dokumen kepemilikanmu benar-benar aman secara hukum.
Apa Itu Roya Sertifikat
Secara sederhana, roya sertifikat adalah proses pencoretan atau penghapusan hak tanggungan dari sertifikat tanah atau rumah di kantor pertanahan. Hak tanggungan sendiri adalah hak jaminan yang diberikan kepada bank atau lembaga pembiayaan ketika kamu mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pinjaman dengan agunan properti.
Jadi, meskipun cicilanmu sudah lunas, sertifikat belum otomatis bersih. Nama bank masih tercatat dalam sertifikat sebagai pihak pemegang hak tanggungan. Agar sertifikat benar-benar kembali murni atas nama kamu, harus dilakukan proses roya sertifikat.
Mengapa Roya Sertifikat Penting?
Mungkin kamu bertanya, kenapa perlu repot melakukan roya sertifikat? Berikut beberapa alasan utamanya:
1. Status Hukum Jelas
Tanpa roya sertifikat, sertifikatmu masih tercatat dengan hak tanggungan. Ini berarti properti dianggap masih ada ikatan dengan pihak bank.
2. Kemudahan Transaksi
Jika suatu hari kamu ingin menjual, menghibahkan, atau mengagunkan kembali tanah/rumah tersebut, sertifikat tanpa roya akan menimbulkan masalah hukum.
3. Kepemilikan Bersih
Roya sertifikat memastikan kamu menjadi pemilik penuh tanpa ada catatan tanggungan pihak lain.
Dengan kata lain, roya sertifikat bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum agar asetmu tidak bermasalah di kemudian hari.
Tahapan Proses Roya Sertifikat

Setelah tahu apa itu roya sertifikat dan pentingnya, sekarang mari lihat langkah-langkah prosesnya:
1. Pelunasan Kredit
Pastikan seluruh cicilan lunas. Setelah itu, bank akan mengeluarkan dokumen berupa surat roya atau surat keterangan lunas.
2. Persiapan Dokumen
Kamu perlu menyiapkan dokumen penting seperti:
a) Sertifikat asli tanah/rumah
b) Surat roya dari bank
c) Fotokopi KTP dan KK pemilik
d) Akta Hak Tanggungan (AHT)
e) Surat kuasa (jika diwakilkan)
3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan proses roya.
4. Proses Administrasi
Petugas BPN akan memverifikasi dokumen dan mencoret catatan hak tanggungan di sertifikat.
5. Pengambilan Sertifikat
Setelah selesai, kamu bisa mengambil sertifikat yang sudah bersih dari catatan hak tanggungan.
Biaya Roya Sertifikat
Biaya roya sertifikat tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan manfaat yang kamu dapatkan. Biaya resmi biasanya meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, yang umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp100.000 per sertifikat.
Namun, kamu mungkin juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk legalisir, fotokopi, atau jasa notaris jika menggunakan bantuan pihak ketiga.
Waktu yang Dibutuhkan
Proses roya sertifikat di kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 5–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean. Jika dokumen tidak lengkap, proses bisa lebih lama. Oleh karena itu, pastikan semua syarat sudah lengkap sebelum mengajukan.
Tips Agar Proses Roya Sertifikat Lancar

Ada beberapa tips yang dapat kamu terapkan agar proses roya sertifikatmu lancar, di antaranya yaitu:
1. Segera Urus Setelah Lunas
Jangan menunda terlalu lama setelah kredit lunas. Semakin cepat diurus, semakin aman status sertifikatmu.
2. Gunakan Jasa Notaris Bila Perlu
Jika tidak punya waktu, kamu bisa menggunakan jasa notaris atau PPAT. Meski ada tambahan biaya, proses lebih praktis.
3. Cek Ulang Data
Pastikan semua nama dan nomor sertifikat sesuai agar tidak ada kesalahan pencatatan di BPN.
Perbedaan Roya Sertifikat dan Balik Nama
Sering kali orang salah kaprah antara roya sertifikat dengan balik nama. Keduanya berbeda. Roya sertifikat adalah pencoretan hak tanggungan setelah lunas, sedangkan balik nama adalah perubahan nama pemilik dalam sertifikat karena jual beli atau warisan.
Jika kamu sudah melakukan roya sertifikat, sertifikatmu bersih dari beban tanggungan, tapi nama pemilik tetap sama. Sedangkan balik nama hanya dilakukan bila terjadi peralihan hak kepemilikan.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu apa itu roya sertifikat, proses, biaya, dan pentingnya bagi kepemilikan properti. Ingat, melunasi cicilan saja belum cukup. Tanpa roya sertifikat, sertifikat tanah atau rumahmu masih tercatat ada ikatan dengan bank.
Dengan melakukan roya sertifikat, kamu memastikan status hukum aset benar-benar bersih, memudahkan transaksi di masa depan, dan melindungi kepemilikanmu dari masalah yang tidak diinginkan.
Jadi, jangan tunda lagi. Setelah kredit rumah atau tanahmu lunas, segera urus roya sertifikat di BPN agar dokumen kepemilikanmu sah dan aman sepenuhnya.