Bank yang Bisa Take Over Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap untuk Kamu yang Ingin Pindah KPR

Admin TownzHub
November 24, 2025
581
Cari bank yang bisa take over sertifikat rumah? Cek pilihan bank, syarat dokumen, biaya, risiko, dan tips memilih KPR take over.
Bank yang Bisa Take Over Sertifikat Rumah: Panduan Lengkap untuk Kamu yang Ingin Pindah KPR - cover artikel

TownzHub - Jika kamu sedang mencari bank yang bisa take over sertifikat rumah, kemungkinan besar kamu sedang mempertimbangkan pindah KPR dari bank lama ke bank baru. Alasannya bisa karena bunga sudah masuk masa floating, cicilan terasa berat, tenor kurang ideal, atau ada bank lain yang menawarkan skema lebih sesuai.

Dalam praktiknya, istilah take over sertifikat rumah biasanya merujuk pada proses pemindahan KPR atau pinjaman beragunan rumah dari satu bank ke bank lain. Sertifikat rumah yang sebelumnya menjadi agunan di bank lama akan diproses untuk pengikatan ulang di bank tujuan setelah kredit disetujui.

Namun, proses ini tidak sesederhana memindahkan dokumen. Ada analisis kredit, appraisal ulang, pengecekan SLIK, pelunasan ke bank lama, roya atau pengalihan hak tanggungan, biaya notaris, hingga akad baru yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Take Over Sertifikat Rumah?

Take over sertifikat rumah adalah proses pemindahan fasilitas kredit rumah dari bank lama ke bank baru dengan agunan berupa properti, seperti rumah tapak, apartemen, ruko, atau rukan. Dalam proses ini, bank baru akan menilai ulang agunan dan kemampuan bayar debitur sebelum menyetujui pengalihan kredit.

Jika disetujui, bank baru akan melunasi sisa pinjaman di bank lama sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, debitur melanjutkan cicilan di bank baru dengan skema bunga, tenor, biaya, dan ketentuan baru.

Kalau kamu ingin memahami konsep dasarnya lebih luas, kamu bisa membaca pembahasan tentang take over pinjaman agar lebih mudah membedakan antara take over KPR, refinancing, top up, dan take over jual beli.

Kenapa Orang Melakukan Take Over Sertifikat Rumah?

Ada beberapa alasan umum mengapa pemilik rumah mempertimbangkan bank yang bisa take over sertifikat rumah.

1. Bunga KPR Lama Sudah Terasa Tinggi

Setelah masa fixed berakhir, bunga KPR biasanya masuk ke masa floating. Pada fase ini, cicilan bisa naik mengikuti kebijakan bank dan kondisi pasar. Jika kenaikannya terasa berat, take over ke bank lain bisa menjadi opsi untuk mendapatkan masa fixed baru atau skema cicilan yang lebih sesuai.

2. Ingin Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Bank baru bisa saja menawarkan tenor lebih panjang atau bunga promosi tertentu, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Namun, cicilan yang lebih ringan tidak selalu berarti total pembayaran lebih murah. Jika tenor diperpanjang terlalu jauh, total bunga bisa bertambah.

3. Ingin Mendapatkan Top Up Dana

Beberapa bank menawarkan fasilitas tambahan plafon atau top up saat take over, selama nilai agunan dan kemampuan bayar debitur masih memenuhi syarat. Dana tambahan ini bisa digunakan untuk renovasi, kebutuhan usaha, pendidikan, atau kebutuhan lain sesuai ketentuan bank.

4. Ingin Layanan Bank yang Lebih Nyaman

Selain bunga, sebagian debitur pindah bank karena ingin layanan yang lebih responsif, aplikasi yang lebih mudah dipakai, autodebit yang lebih rapi, atau informasi tagihan yang lebih transparan.

Bank yang Bisa Take Over Sertifikat Rumah di Indonesia

bank yang bisa take over sertifikat rumah di Indonesia

Berikut beberapa bank yang memiliki produk, program, atau informasi resmi terkait take over KPR dan pembiayaan beragunan properti. Daftar ini bukan ranking mutlak, karena bunga, promo, biaya, dan syarat bisa berubah sewaktu-waktu.

1. Bank BCA

BCA memiliki fasilitas KPR Take Over yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah di bank lain. Dalam skema tertentu, BCA juga menyediakan opsi tambahan plafon kredit atau top up selama ketentuan bank, nilai agunan, dan kemampuan bayar masih mencukupi.

BCA bisa dipertimbangkan jika kamu mencari bank dengan sistem simulasi yang mudah diakses dan informasi biaya yang relatif jelas. Namun, tetap cek bunga terbaru, biaya appraisal, provisi, pengikatan agunan, serta simulasi cicilan setelah masa fixed berakhir.

2. Bank Mandiri

Bank Mandiri memiliki program KPR Take Over dan KPR Multiguna Take Over untuk memindahkan fasilitas KPR atau multiguna sejenis dari bank lain ke Mandiri. Skema ini bisa relevan untuk debitur yang ingin memindahkan kredit rumah sekaligus menata ulang cicilan.

Sebelum mengajukan ke Mandiri, pastikan kamu mengecek limit kredit, tenor, bunga, biaya, dan syarat agunan. Semua keputusan akhir tetap bergantung pada hasil analisis bank.

3. Bank BTN

BTN dikenal kuat di sektor pembiayaan perumahan. BTN juga memiliki program KPR Take Over, termasuk program promosi tertentu yang mensyaratkan kredit rumah eksisting dalam kondisi lancar selama periode yang ditentukan.

BTN bisa masuk daftar pembanding jika kamu ingin memindahkan KPR rumah dari bank lain ke bank yang memang banyak menangani pembiayaan perumahan. Pastikan kamu mengecek syarat kelancaran kredit, bunga terbaru, tenor, biaya, dan ketentuan promo yang sedang berlaku.

4. Bank BNI

BNI memiliki BNI Griya Take Over, yaitu fasilitas KPR untuk calon debitur yang sudah mengambil KPR di bank lain dan ingin memindahkan fasilitas kreditnya ke BNI. Salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah fasilitas KPR di bank lama sudah berjalan minimum sesuai ketentuan bank.

BNI bisa dipertimbangkan jika kamu ingin membandingkan opsi take over dengan produk BNI Griya, termasuk kemungkinan skema pembiayaan yang menyesuaikan profil penghasilan dan jenis properti.

5. CIMB Niaga

CIMB Niaga memiliki KPR Xtra Take Over dan menyediakan pengajuan KPR secara online. Pada produk ini, debitur dapat mengajukan perpindahan KPR dari bank lain ke CIMB Niaga dengan skema baru sesuai hasil analisis kredit.

CIMB Niaga bisa menarik bagi kamu yang ingin proses pengajuan lebih digital dan ingin membandingkan pilihan KPR reguler maupun produk dengan fitur tertentu. Namun, tetap pastikan biaya, bunga fixed, floating, dan syarat dokumen sudah dipahami sejak awal.

6. OCBC

OCBC memiliki informasi dan program terkait take over KPR, termasuk pembiayaan yang dapat mencakup rumah, apartemen, atau ruko sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa program OCBC juga memiliki periode promo atau syarat khusus yang perlu dicek langsung di kanal resmi.

OCBC bisa dipertimbangkan jika kamu mencari pembiayaan dengan pendekatan layanan yang lebih personal. Namun, karena program bisa berubah, pastikan kamu mengecek apakah promo take over masih aktif dan cocok dengan profilmu.

7. Maybank

Maybank memiliki fasilitas KPR Take Over, termasuk opsi konvensional dan syariah. Dalam ketentuannya, Maybank mencantumkan syarat umum seperti WNI, batas usia, penghasilan rutin, lama bekerja atau lama usaha, serta lokasi tempat tinggal, tempat bekerja, dan objek jaminan berada dalam wilayah operasional Maybank.

Maybank bisa menjadi opsi untuk kamu yang ingin membandingkan take over KPR dengan skema konvensional atau syariah. Tetap pastikan biaya, margin atau bunga, tenor, serta ketentuan agunan dihitung dengan rinci.

8. Danamon

Danamon juga memiliki layanan KPR Take Over untuk memindahkan pinjaman KPR, KPA, atau KMG dari bank lain, termasuk opsi tambahan dana tunai dalam skema tertentu. Fasilitas seperti ini bisa relevan jika kamu ingin memindahkan kredit sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dana tambahan.

Namun, top up berarti menambah kewajiban baru. Jadi, jangan hanya melihat dana segarnya, tetapi hitung dampaknya terhadap cicilan dan total pembayaran.

Syarat Umum Take Over Sertifikat Rumah

Setiap bank memiliki ketentuan berbeda, tetapi secara umum syarat take over sertifikat rumah biasanya mencakup beberapa hal berikut:

  • WNI dan memenuhi batas usia bank. Umumnya pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas usia saat kredit berakhir sesuai profesi dan kebijakan bank.
  • Penghasilan stabil. Bank akan menilai kemampuan bayar dari gaji, usaha, profesi, atau sumber pendapatan lain yang bisa dibuktikan.
  • Riwayat kredit lancar. Cicilan di bank lama biasanya harus berjalan lancar dalam periode tertentu.
  • SLIK OJK tidak bermasalah. Bank akan mengecek riwayat kredit untuk menilai risiko calon debitur.
  • Agunan memenuhi syarat. Rumah, apartemen, ruko, atau rukan harus memiliki dokumen yang jelas dan bisa diikat sempurna.
  • Sertifikat sudah sesuai ketentuan. Biasanya berupa SHM, SHGB, atau SHMSRS sesuai jenis properti dan kebijakan bank.
  • Nilai appraisal mencukupi. Bank tujuan akan menilai ulang agunan untuk menentukan plafon kredit yang dapat diberikan.

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan

Untuk mempercepat proses pengajuan, siapkan dokumen pribadi, dokumen penghasilan, dan dokumen properti sejak awal.

  • KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • Akta nikah atau cerai jika relevan.
  • Slip gaji, surat keterangan kerja, atau dokumen usaha.
  • Rekening koran beberapa bulan terakhir.
  • Dokumen KPR lama atau informasi outstanding pinjaman.
  • Sertifikat rumah, seperti SHM, SHGB, atau SHMSRS.
  • IMB/PBG jika tersedia dan diminta bank.
  • PBB terakhir.
  • Akta jual beli atau dokumen transaksi properti.

Dokumen bisa berbeda tergantung bank dan profil debitur. Untuk karyawan, profesional, dan wiraswasta, bank biasanya memiliki daftar dokumen pendukung yang tidak selalu sama.

Biaya yang Perlu Dihitung Sebelum Take Over

Take over sertifikat rumah bisa terlihat menarik jika bunga bank baru lebih rendah. Namun, kamu tetap perlu menghitung total biaya pindah bank.

  • Penalti pelunasan di bank lama. Beberapa bank mengenakan penalti jika pelunasan dilakukan sebelum periode tertentu.
  • Sisa pokok pinjaman. Ini adalah nominal utama yang harus dilunasi oleh bank baru.
  • Biaya appraisal ulang. Bank tujuan akan menilai kembali nilai rumah sebagai agunan.
  • Biaya provisi dan administrasi. Biaya ini bisa berbeda antara satu bank dan bank lain.
  • Biaya notaris dan pengikatan agunan. Karena agunan berpindah pengikatan, biaya legal perlu dihitung.
  • Biaya asuransi. Biasanya mencakup asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sesuai ketentuan bank.
  • Biaya roya atau hak tanggungan. Proses pelepasan atau pengikatan kembali agunan bisa menimbulkan biaya tambahan.

Jika total biaya take over lebih besar dari potensi penghematan bunga, proses pindah bank belum tentu menguntungkan. Karena itu, minta simulasi tertulis dari bank lama dan bank baru sebelum mengambil keputusan.

Tips Memilih Bank yang Tepat untuk Take Over Sertifikat Rumah

tips memilih bank yang tepat untuk take over sertifikat rumah

Memilih bank yang bisa take over sertifikat rumah bukan hanya soal mencari nama bank besar. Kamu perlu membandingkan penawaran secara objektif agar prosesnya benar-benar membantu keuanganmu.

1. Bandingkan Bunga Fixed dan Floating

Bunga fixed rendah memang menarik, tetapi jangan berhenti di situ. Tanyakan juga berapa estimasi bunga floating setelah masa promo selesai. Cicilan baru harus tetap aman, bukan hanya ringan di tahun pertama.

2. Hitung Total Biaya Take Over

Bandingkan total biaya, bukan hanya cicilan bulanan baru. Masukkan penalti bank lama, biaya notaris, appraisal, asuransi, provisi, administrasi, dan semua biaya legal.

Untuk memahami cara membandingkan biaya KPR secara lebih lengkap, kamu bisa membaca panduan tentang bank untuk KPR paling murah.

3. Perhatikan Tenor Baru

Tenor panjang bisa membuat cicilan lebih ringan, tetapi total bunga bisa bertambah. Jangan mengambil tenor panjang hanya karena terlihat lebih nyaman setiap bulan.

4. Cek Appraisal dan Nilai Agunan

Nilai appraisal dari bank baru akan menentukan plafon kredit yang bisa diberikan. Jika nilai rumah naik, kamu mungkin mendapat ruang untuk top up. Namun, jika appraisal lebih rendah dari ekspektasi, plafon bisa lebih kecil.

5. Cek Reputasi Layanan Bank

Proses take over melibatkan bank lama, bank baru, notaris, dan dokumen agunan. Pilih bank yang komunikasinya jelas, prosesnya transparan, dan mampu menjelaskan biaya secara tertulis.

Jika kamu ingin melihat pembahasan yang lebih luas tentang pilihan bank, kamu bisa membaca artikel bank yang bisa take over pinjaman.

Langkah Umum Proses Take Over Sertifikat Rumah

Alur proses setiap bank bisa berbeda, tetapi gambaran umumnya seperti berikut:

  • 1. Minta informasi outstanding dari bank lama. Cek sisa pokok, bunga berjalan, penalti, dan biaya pelunasan.
  • 2. Ajukan simulasi ke bank baru. Berikan data pinjaman lama, penghasilan, dan dokumen agunan.
  • 3. Bank baru melakukan analisis kredit. Proses ini mencakup pengecekan SLIK, kemampuan bayar, dan dokumen pendukung.
  • 4. Appraisal agunan. Bank baru menilai ulang rumah, apartemen, ruko, atau rukan yang menjadi jaminan.
  • 5. Persetujuan kredit. Jika disetujui, bank memberi penawaran plafon, bunga, tenor, dan biaya.
  • 6. Pelunasan bank lama. Bank baru akan membantu pelunasan kredit lama sesuai mekanisme yang berlaku.
  • 7. Proses legal dan pengikatan agunan baru. Sertifikat dan hak tanggungan diproses sesuai ketentuan notaris/PPAT dan bank.
  • 8. Cicilan berjalan di bank baru. Setelah akad, debitur mulai mengikuti jadwal cicilan dan ketentuan bank tujuan.

Pada tahap persetujuan kredit, bank biasanya menerbitkan keputusan atau persetujuan berdasarkan analisis internal. Untuk memahami proses ini, kamu bisa membaca artikel tentang SP3K.

Take Over Sertifikat Rumah untuk Rumah Secondary

Pembahasan take over sertifikat rumah sangat relevan jika kamu membeli atau membiayai rumah secondary. Dalam transaksi rumah bekas, tidak jarang rumah masih berada dalam masa KPR atau sertifikatnya masih menjadi agunan di bank.

Jika kamu membeli rumah yang masih KPR, pastikan prosesnya dilakukan secara resmi melalui bank, notaris/PPAT, dan pihak yang berwenang. Hindari skema bawah tangan yang hanya mengandalkan kuitansi atau perjanjian pribadi tanpa pengalihan legal yang jelas.

Dokumen seperti sertifikat, PBB, IMB/PBG, identitas pemilik, status pinjaman, dan perjanjian jual beli harus diperiksa dengan hati-hati sebelum pembayaran dilakukan.

Kapan Take Over Sertifikat Rumah Bisa Menguntungkan?

Take over sertifikat rumah bisa menguntungkan jika selisih bunga cukup besar, sisa tenor masih panjang, biaya pindah bank masuk akal, dan cicilan baru lebih sesuai dengan kemampuan finansialmu.

Namun, jika sisa tenor tinggal sedikit, penalti bank lama tinggi, atau biaya akad baru terlalu besar, take over belum tentu menjadi pilihan terbaik. Dalam kondisi seperti itu, kamu bisa mempertimbangkan negosiasi bunga dengan bank lama atau pelunasan sebagian jika memungkinkan.

Jadi, sebelum memindahkan KPR rumah, hitung dulu total penghematan dan risiko jangka panjangnya. Jangan hanya melihat bunga promo atau cicilan awal yang terlihat lebih rendah.

Kesimpulan

Bank yang bisa take over sertifikat rumah cukup beragam, mulai dari BCA, Mandiri, BTN, BNI, CIMB Niaga, OCBC, Maybank, hingga Danamon. Namun, pilihan terbaik bukan selalu bank dengan bunga awal paling rendah.

Kamu perlu membandingkan bunga fixed dan floating, tenor, biaya appraisal, notaris, asuransi, penalti, serta proses legal terkait sertifikat dan hak tanggungan. Untuk rumah secondary, pastikan dokumen properti dan status pinjaman diperiksa dengan lebih teliti.

Jika dilakukan dengan benar, take over sertifikat rumah bisa membantu menata ulang cicilan dan membuat pembiayaan rumah terasa lebih sesuai dengan kondisi keuangan. Namun, pastikan semua simulasi, syarat, dan biaya sudah tertulis jelas sebelum kamu menandatangani akad baru.

Tagar:

Wujudkan Rumah Impian & Peluang Investasi Terbaikmu

Dapatkan properti yang paling selaras dengan gaya hidup dan target investasimu. Baik untuk tempat tinggal maupun aset investasi, kami siap mendampingimu dalam mengambil keputusan bijak demi masa depan yang lebih aman.

Ikon kontak Townzhub
Hubungi Kami