TownzHub - Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk menjual properti, maka memahami pajak penjual rumah adalah langkah penting agar proses transaksi berjalan mulus dan sesuai aturan.
Banyak pemilik rumah yang tidak menyadari besarnya kewajiban pajak, sehingga sering terjadi kebingungan saat menghitung biaya keseluruhan saat proses balik nama maupun pelunasan transaksi. Artikel ini akan membantu kamu memahami apa itu pajak penjual rumah, berapa persen tarifnya, serta bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Apa Itu Pajak Penjual Rumah?
Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, baik penjual maupun pembeli memiliki kewajiban masing-masing. Penjual dikenakan pajak yang disebut PPh Final, yakni Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak ini sering kali disebut sebagai pajak penjual rumah, karena menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sebelum proses AJB (Akta Jual Beli) dilakukan.
PPh Final wajib dibayar oleh penjual pada saat transaksi berlangsung, dan bukti pembayaran pajak ini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan saat proses AJB di hadapan PPAT.
Berapa Persen Pajak Penjual Rumah?

Tarif pajak penjual rumah yang berlaku di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah melalui beberapa peraturan perpajakan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Penjualan rumah biasa (non-PPh final fasilitas): 2,5%
Penjual wajib membayar 2,5% dari nilai transaksi atau nilai yang tercantum dalam akta jual beli. Nilai ini dihitung berdasarkan harga jual yang disepakati dengan pembeli.
2. Rumah bersubsidi atau rumah sederhana: 1%
Untuk jenis rumah sederhana atau rumah sangat sederhana yang memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah, tarif pajaknya lebih rendah, yaitu hanya 1%.
3. Pengalihan ke badan/lembaga tertentu: 0% (dikecualikan)
Dalam kondisi khusus seperti hibah kepada keluarga inti atau pengalihan untuk kepentingan sosial tertentu, pajak penjual rumah bisa mendapatkan pembebasan. Namun prosedur administratifnya harus sesuai ketentuan perpajakan.
Penting untuk memastikan tarif yang berlaku sesuai kategori properti kamu, karena peraturan dapat berbeda tergantung jenis rumah dan ketentuan pemerintah yang terbaru.
Cara Menghitung Pajak Penjual Rumah
Menghitung pajak penjual rumah sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan data harga transaksi dan tarif pajaknya. Berikut contoh sederhana:
Contoh Perhitungan 2,5%
Harga jual rumah: Rp1.200.000.000
Tarif PPh Final: 2,5%Rumus:
2,5% × Rp1.200.000.000 = Rp30.000.000
Itu berarti, jika menjual rumah seharga Rp1,2 miliar, kamu perlu menyiapkan pajak sebesar Rp30 juta.
Contoh Perhitungan 1% (Rumah Sederhana)
Harga jual rumah: Rp170.000.000
Tarif PPh Final: 1%1% × Rp170.000.000 = Rp1.700.000
Dengan menghitung pajak penjual rumah sejak awal, kamu bisa mengatur strategi penetapan harga jual agar tidak rugi saat menerima hasil akhir transaksi.
Kapan Pajak Penjual Rumah Dibayar?
Pembayaran pajak penjual rumah harus dilakukan sebelum penandatanganan AJB. PPAT akan meminta bukti pembayaran PPh Final sebagai dokumen wajib. Tanpa bukti tersebut, proses balik nama dan pengalihan hak tidak bisa dilakukan.
Biasanya, pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau kanal online seperti DJP Online. Kamu hanya perlu mengisi kode billing, memastikan nilai transaksi sesuai, kemudian melakukan pembayaran.
Siapa yang Menanggung Pajak Penjual Rumah?

Secara hukum, pajak penjual rumah adalah kewajiban penjual. Namun dalam praktiknya, beberapa transaksi dilakukan dengan kesepakatan khusus, misalnya pembeli menanggung sebagian atau seluruh biaya pajak. Hal ini diperbolehkan selama dicantumkan secara tertulis di dalam perjanjian.
Meski demikian, sangat disarankan agar penjual tetap memahami besaran pajaknya agar tidak terjadi kekeliruan atau potensi masalah di kemudian hari.
Tips Mengelola Pajak Penjual Rumah
Untuk memastikan transaksi berjalan lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:
1. Persiapkan perhitungan sejak awal
Jangan tunggu sampai hari AJB. Hitung pajak penjual rumah sejak awal menentukan harga jual.
2. Cek status rumah
Jika rumah termasuk kategori sederhana atau bersubsidi, kamu mungkin berhak atas tarif lebih rendah.
3. Konsultasi dengan PPAT atau konsultan pajak
Mereka dapat membantu memastikan tarif, cara pembayaran, dan berkas yang dibutuhkan.
4. Gunakan layanan pembayaran resmi
Pastikan membayar melalui kanal terpercaya agar bukti pembayaran sah di mata hukum.
Kesimpulan
Memahami besaran dan mekanisme pajak penjual rumah adalah bagian penting dalam proses transaksi properti. Dengan mengetahui tarif 2,5% untuk rumah umum, 1% untuk rumah sederhana, serta potensi pengecualian tertentu, kamu bisa mempersiapkan biaya dengan tepat.
Perhitungan yang akurat dan persiapan dokumen yang rapi akan mempercepat proses AJB dan memastikan transaksi berjalan tanpa kendala.
Jika kamu sedang merencanakan penjualan rumah, pastikan untuk memperhitungkan seluruh komponen biaya termasuk pajak penjual rumah agar nilai transaksi tetap optimal dan tidak merugikan.