 
                        TownzHub - Rumah subsidi masih menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin punya hunian layak dengan harga terjangkau. Terutama buat kamu yang berpenghasilan tetap, program ini memberikan angin segar dengan kemudahan pembiayaan lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Tapi, jangan buru-buru mengajukan KPR kalau kamu belum tahu syarat terpentingnya: batas maksimal gaji rumah subsidi.
Kini, aturan soal batas gaji ini diperbarui oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini resmi menggantikan aturan sebelumnya dari Kementerian PUPR, dan berlaku mulai 22 April 2025.
Kalau kamu sedang mengincar rumah subsidi, pastikan dulu penghasilanmu masuk dalam kriteria yang ditentukan pemerintah. Yuk, kita bahas secara lengkap!
Kenapa Batas Gaji Rumah Subsidi Diperbarui?
Perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, terutama untuk kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tapi tidak hanya itu—aturan baru ini juga memperhitungkan inflasi dan kenaikan penghasilan masyarakat secara umum.
Artinya, kamu yang tergolong middle-income pun kini berpeluang untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi, selama masih memenuhi batas maksimal penghasilan yang ditentukan berdasarkan zona wilayah tempat tinggal.
Pembagian Zona & Batas Gaji Rumah Subsidi Terbaru

Pemerintah menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi empat zona. Tiap zona memiliki ketentuan berbeda soal batas gaji maksimal untuk mengakses rumah subsidi. Berikut rinciannya:
Zona 1
Wilayah:
1. Jawa (kecuali Jabodetabek)
2. Sumatera
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
4. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Batas Gaji Maksimal:
1. Lajang / Umum: Rp 8,5 juta
2. Pasangan Menikah: Rp 10 juta
3. Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2
Wilayah:
1. Kalimantan
2. Sulawesi
3. Bangka Belitung
4. Kepulauan Riau
5. Bali
6. Maluku dan Maluku Utara
Batas Gaji Maksimal:
1. Lajang / Umum: Rp 9 juta
2. Pasangan Menikah: Rp 11 juta
3. Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3
Wilayah:
1. Papua
2. Papua Tengah
3. Papua Barat
4. Papua Selatan
5. Papua Pegunungan
6. Papua Barat Daya
Batas Gaji Maksimal:
1. Lajang/Umum: Rp 10,5 juta
2. Pasangan Menikah: Rp 12 juta
3. Peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4
Wilayah:
1. Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi (Jabodetabek)
Batas Gaji Maksimal:
1. Lajang/Umum: Rp 12 juta
2. Pasangan Menikah: Rp 14 juta
3. Peserta Tapera: Rp 14 juta
Lantas, Siapa yang Bisa Dapat Rumah Subsidi?
Dengan adanya penyesuaian ini, peluang mendapatkan rumah subsidi jadi terbuka lebih luas. Kamu termasuk calon penerima rumah subsidi jika:
1. Berstatus lajang atau sudah menikah
2. Berpenghasilan sesuai zona domisili
3. Belum memiliki rumah
4. Siap mengajukan KPR FLPP atau program pembiayaan lainnya
5. Bersedia menempati rumah tersebut sebagai hunian utama
Buat kamu yang ikut program Tapera, aturan ini juga memberikan keuntungan karena batas gaji maksimal disesuaikan agar bisa mengakses rumah subsidi meski penghasilanmu di atas rata-rata MBR.
Tapera dan Perannya dalam Akses Rumah Subsidi

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program simpanan wajib yang dikelola negara untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama. Buat kamu yang sudah jadi peserta Tapera, kamu bisa mengajukan KPR subsidi dengan limit penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan yang bukan peserta.
Ini tentu jadi nilai tambah, apalagi jika kamu bekerja formal dan terdaftar sebagai peserta aktif Tapera.
Tujuan Pemerintah: Akses yang Lebih Inklusif
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang selama ini berada di batas atas penghasilan dan tidak bisa menikmati rumah subsidi.
Dengan batas baru yang lebih longgar, program ini jadi lebih inklusif dan menjawab tantangan kebutuhan rumah layak huni di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum Ajukan KPR, Persiapkan Ini Dulu
Sebelum kamu resmi mengajukan KPR subsidi, pastikan sudah menyiapkan beberapa hal berikut:
1. Rekening Bank Aktif: Untuk proses autodebit cicilan KPR.
2. Slip Gaji atau Bukti Penghasilan: Untuk membuktikan gaji kamu sesuai batas.
3. NPWP dan KTP: Dokumen dasar untuk pengajuan kredit.
4. Surat Belum Memiliki Rumah: Biasanya dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan.
5. Pendaftaran melalui Developer atau Bank Penyalur FLPP: Pastikan kamu bekerja sama dengan pengembang resmi.
Jangan Salah Langkah, Periksa Dulu Gajimu!
Beli rumah subsidi bisa jadi solusi ideal bagi kamu yang ingin punya hunian dengan biaya terjangkau. Tapi sebelum mengajukan KPR, penting untuk mengecek apakah gajimu masih sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan pemerintah.
Peraturan baru ini memberi peluang lebih luas, termasuk bagi kamu yang berpenghasilan menengah dan belum memiliki rumah. Dengan memahami ketentuan zona dan batas gaji, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk proses pembelian rumah subsidi.
Langkah awal yang tepat akan menghindarkanmu dari penolakan pengajuan KPR dan mempercepat terwujudnya impian punya rumah sendiri. Jadi, cek gaji, cek zona, dan pastikan semua syarat sudah kamu penuhi sebelum melangkah lebih jauh.
 
                             
                                 
                                 
                                 
                     
                                     
                             
                            