Home Blog Tanah SHM Kosong 2 Tahun Diambil Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tanah SHM Kosong 2 Tahun Diambil Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Admin TownzHub
July 21, 2025
180
Tanah SHM kosong 2 tahun disebut bisa disita negara? Simak penjelasan lengkap soal kriteria tanah telantar dan cara agar tanahmu tetap aman.
images

TownzHub - Tanah SHM kosong 2 tahun disebut-sebut bisa langsung disita oleh negara? Isu ini makin ramai dibicarakan, bahkan memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik tanah yang selama ini membiarkan aset mereka tidak terpakai. Padahal, faktanya tidak sesederhana itu.

Kalau kamu salah satu pemilik tanah SHM dan mulai merasa cemas, kamu tidak sendirian. Tapi sebelum buru-buru panik, yuk pahami dulu duduk perkaranya berdasarkan regulasi yang resmi.

Asal-Usul Isu: Tanah Kosong Disita Negara

Belakangan ini, beredar informasi bahwa jika tanah SHM kosong 2 tahun, maka tanah tersebut otomatis akan dianggap telantar dan bisa diambil alih oleh negara. Isu ini muncul seiring adanya upaya pemerintah menertibkan penggunaan tanah agar lebih produktif.

Namun, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung memberi klarifikasi bahwa informasi ini tidak sepenuhnya benar. Mereka menegaskan bahwa kriteria tanah SHM dianggap telantar jauh lebih ketat dibanding jenis hak lainnya, seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

Bedanya SHM dengan HGU dan HGB

bedanya shm dengan hgu dan hgb

Kamu perlu tahu bahwa setiap status hak atas tanah memiliki aturan dan fungsi masing-masing. Berikut perbedaannya:

1. SHM (Sertifikat Hak Milik): Hak penuh atas tanah, berlaku tanpa batas waktu, dan kepemilikan tertinggi oleh perseorangan.

2. HGU (Hak Guna Usaha): Hak untuk memanfaatkan tanah negara untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan.

3. HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Fokus penertiban tanah telantar yang dilakukan oleh pemerintah saat ini lebih banyak menyasar HGU dan HGB, terutama yang dimiliki oleh badan hukum dan dibiarkan tidak produktif.

Tanah SHM Hanya Bisa Ditertibkan Jika...

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah SHM hanya bisa dianggap telantar jika memenuhi tiga kriteria khusus, yaitu:

1. Dikuasai oleh pihak lain tanpa izin dan berubah fungsi, misalnya menjadi perkampungan atau bangunan liar.

2. Dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.

3. Tidak menjalankan fungsi sosial tanah, yaitu tidak dimanfaatkan atau dirawat sehingga mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat sekitar.

Jadi, jika tanah SHM kosong 2 tahun tapi masih berada di bawah penguasaanmu, tidak digunakan oleh orang lain, dan tidak melanggar fungsi sosialnya, maka status tanah tersebut masih aman.

Apa Maksud Fungsi Sosial Tanah?

Salah satu kunci utama dalam penilaian tanah telantar adalah fungsi sosial tanah. Negara berhak menertibkan tanah jika penggunaannya tidak sesuai dengan manfaat untuk masyarakat atau lingkungan.

Contohnya:

1. Tanah ditelantarkan hingga jadi sarang nyamuk atau tempat sampah.

2. Tanah tidak dijaga hingga dikuasai orang lain secara liar.

3. Tanah tak dimanfaatkan padahal berada di kawasan strategis yang dibutuhkan untuk kepentingan umum.

Namun, jika kamu rutin membersihkan, memagari, atau memberi papan kepemilikan, tanahmu dinilai masih memenuhi fungsi sosial meski belum dimanfaatkan secara maksimal.

HGU dan HGB: Wajib Dikelola Sesuai Peruntukan

Berbeda dari SHM, tanah berstatus HGU dan HGB lebih rentan dianggap telantar jika tidak digunakan sesuai proposal awal. Misalnya:

1. HGU tidak ditanami atau tidak dijadikan ladang usaha pertanian.

2. HGB tidak digunakan untuk membangun sebagaimana tujuan awalnya.

Dalam kasus seperti ini, negara berhak melakukan evaluasi dan bisa mencabut hak tersebut jika terbukti tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Tips Merawat Tanah SHM Agar Tetap Aman

tips merawat tanah shm agar tetap aman

Supaya kamu tidak terkena dampak penertiban tanah telantar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Rawat dan bersihkan area tanah secara berkala.

2. Pasang pagar dan papan informasi sebagai tanda kepemilikan yang sah.

3. Periksa status tanah dan dokumen SHM secara berkala ke kantor BPN.

4. Pastikan tidak ada orang lain yang menguasai atau memanfaatkan tanahmu tanpa persetujuan.

5. Simpan bukti perawatan atau pengelolaan untuk mengantisipasi jika suatu hari terjadi pengecekan atau sengketa.

Penertiban Tanah: Untuk Kepentingan Bersama, Bukan Pengambilalihan Sepihak

Perlu kamu pahami bahwa kebijakan penertiban tanah telantar bukan untuk mengambil alih tanah rakyat secara semena-mena. Pemerintah memiliki misi agar seluruh tanah yang ada di Indonesia dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dengan demikian, tindakan penertiban lebih bertujuan untuk menghindari konflik, mencegah monopoli, serta mendorong penggunaan lahan yang produktif dan adil.

Tenang, Tanah Kosong Tidak Langsung Disita, Kok!

Sekali lagi, penting untuk digarisbawahi bahwa tanah SHM kosong 2 tahun tidak otomatis menjadi milik negara. Penertiban hanya berlaku jika tanah tersebut terbukti ditelantarkan menurut kriteria yang ketat, terutama jika dikuasai pihak lain atau tidak dipelihara sama sekali.

Selama kamu masih mengawasi, merawat, dan menjaga legalitas tanah milikmu, status kepemilikan SHM tetap aman. Justru ini jadi pengingat agar kita semua lebih aktif dalam mengelola aset tanah secara bijak dan bermanfaat.

Tagar:

Wujudkan Rumah Impian & Peluang Investasi Terbaikmu

Dapatkan properti yang paling selaras dengan gaya hidup dan target investasimu. Baik untuk tempat tinggal maupun aset investasi, kami siap mendampingimu dalam mengambil keputusan bijak demi masa depan yang lebih aman.

images
Hubungi Kami