Apa Itu Biaya Roya? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Tahu
Baru saja melunasi KPR dan merasa semua urusan rumah sudah selesai? Tunggu dulu. Setelah cicilan lunas, masih ada satu proses administratif penting yang perlu kamu selesaikan, yaitu roya. Proses ini dilakukan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertifikat rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank.
Jawaban singkatnya: biaya roya adalah biaya untuk menghapus catatan Hak Tanggungan pada sertifikat rumah setelah utang KPR atau kredit properti lunas. Jika diurus sendiri ke Kantor Pertanahan, biaya resmi layanan roya umumnya jauh lebih terjangkau. Namun, jika menggunakan jasa notaris, PPAT, atau pihak ketiga, akan ada biaya jasa tambahan yang berbeda-beda tergantung wilayah dan kompleksitas pengurusan.
Jika kamu sedang mencari rumah dengan skema KPR, penting untuk memahami bahwa proses kepemilikan tidak berhenti di akad dan cicilan. Sejak awal, kamu perlu paham appraisal, APHT, cicilan, pelunasan, hingga roya. Kamu bisa mulai membandingkan pilihan rumah di TownzHub sambil memperhatikan alur legalitas dan pembiayaan dari awal sampai akhir.
Apa Itu Roya?
Roya adalah proses penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah atau rumah. Hak Tanggungan biasanya muncul ketika properti dijadikan jaminan kredit, misalnya saat membeli rumah menggunakan KPR.
Selama KPR belum lunas, sertifikat rumah masih memiliki beban Hak Tanggungan. Artinya, rumah tersebut tercatat sebagai agunan kredit kepada bank. Setelah kredit lunas, catatan tersebut perlu dihapus agar sertifikat bersih dari beban jaminan.
Roya penting karena membuktikan bahwa properti tidak lagi terikat sebagai jaminan bank. Tanpa roya, sertifikat memang bisa saja sudah kembali ke pemilik, tetapi secara administrasi pertanahan masih terdapat catatan Hak Tanggungan yang perlu dihapus.
Apa Itu Biaya Roya?
Biaya roya adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus penghapusan Hak Tanggungan dari sertifikat rumah, tanah, ruko, atau properti lain yang sebelumnya dijadikan agunan kredit.
Jika kamu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan, biaya utamanya adalah biaya resmi layanan pertanahan atau PNBP. Namun, jika proses dikuasakan kepada notaris, PPAT, atau pihak jasa, maka akan ada biaya jasa pengurusan tambahan.
Jadi, ketika orang bertanya “berapa biaya roya?”, jawabannya tergantung cara pengurusan. Biaya resmi di Kantor Pertanahan berbeda dengan total biaya jika kamu menggunakan bantuan pihak ketiga.
Kenapa Roya Penting Setelah KPR Lunas?
Banyak pemilik rumah mengira pelunasan KPR otomatis membuat sertifikat bersih. Padahal, bank biasanya memberikan dokumen pelunasan dan surat roya, tetapi proses penghapusan catatan Hak Tanggungan tetap perlu diajukan ke Kantor Pertanahan.
Roya penting karena:
- Sertifikat menjadi bersih dari catatan Hak Tanggungan.
- Properti lebih mudah dijual kembali.
- Properti lebih mudah diwariskan atau dialihkan.
- Properti bisa lebih mudah dijadikan agunan kembali jika dibutuhkan.
- Mengurangi risiko kendala administrasi di kemudian hari.
Jika kamu pernah membaca tentang APHT atau Akta Pemberian Hak Tanggungan, roya adalah proses yang berhubungan langsung dengan akhir dari pembebanan Hak Tanggungan tersebut. APHT dipakai saat properti dijadikan jaminan kredit, sedangkan roya dilakukan setelah kredit lunas agar catatan jaminannya dihapus.
Rincian Komponen Biaya Roya

Secara umum, biaya roya dapat dibagi menjadi beberapa komponen. Berikut gambaran yang perlu kamu pahami sebelum mengurusnya.
1. Biaya Resmi PNBP di Kantor Pertanahan
Biaya resmi PNBP adalah biaya layanan yang dibayarkan ke negara melalui Kantor Pertanahan. Untuk layanan penghapusan Hak Tanggungan atau roya, beberapa kantor pertanahan mencantumkan tarif resmi Rp50.000 per sertifikat.
Meski begitu, pemohon tetap disarankan mengecek informasi terbaru di Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti karena detail layanan, sistem pendaftaran, dan kebutuhan berkas dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Biaya Notaris, PPAT, atau Jasa Pengurusan
Jika kamu tidak ingin mengurus sendiri, kamu bisa menggunakan bantuan notaris, PPAT, atau pihak jasa. Biaya jasa ini tidak sama dengan biaya resmi PNBP. Besarannya dapat berbeda tergantung wilayah, kebijakan pihak jasa, jumlah sertifikat, kelengkapan dokumen, dan tingkat kerumitan berkas.
Keuntungan menggunakan jasa pihak ketiga adalah lebih praktis, terutama jika kamu tidak punya waktu datang langsung ke Kantor Pertanahan. Namun, pastikan kamu meminta rincian biaya secara tertulis agar tidak tercampur antara biaya resmi dan biaya jasa.
3. Biaya Administrasi Tambahan
Selain biaya resmi dan jasa pengurusan, ada biaya kecil lain yang mungkin muncul, seperti fotokopi dokumen, meterai, transportasi, legalisasi dokumen jika diperlukan, atau biaya pengiriman berkas.
Biaya ini biasanya tidak besar, tetapi tetap perlu disiapkan agar proses tidak terhambat.
| Komponen | Keterangan | Catatan |
|---|---|---|
| PNBP roya | Biaya resmi layanan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan | Beberapa kantor pertanahan mencantumkan Rp50.000 per sertifikat. |
| Jasa notaris/PPAT | Biaya bantuan pengurusan jika tidak mengurus sendiri | Besarannya mengikuti kebijakan pihak jasa dan kompleksitas pengurusan. |
| Administrasi tambahan | Fotokopi, meterai, transportasi, atau kebutuhan dokumen lain | Siapkan dana kecil tambahan agar proses lebih lancar. |
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Roya
Dokumen pengajuan roya dapat berbeda tergantung kondisi sertifikat, bank pemberi kredit, dan kantor pertanahan setempat. Namun, secara umum beberapa dokumen berikut biasanya diperlukan.
- Sertifikat hak atas tanah atau sertifikat rumah asli.
- Sertifikat Hak Tanggungan asli jika ada.
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank.
- KTP dan Kartu Keluarga pemilik atau pemohon.
- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
- Formulir permohonan roya dari Kantor Pertanahan.
- Bukti pembayaran PNBP jika sudah dilakukan.
- Dokumen pendukung lain jika diminta oleh Kantor Pertanahan.
Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, sebaiknya cek kembali dokumen dari bank. Pastikan surat roya, surat lunas, sertifikat, dan dokumen Hak Tanggungan sudah lengkap agar proses tidak bolak-balik.
Proses Mengurus Roya Sendiri di Kantor Pertanahan
Mengurus roya sendiri bisa menjadi pilihan hemat jika kamu punya waktu dan dokumen sudah lengkap. Berikut alur umum yang biasanya dilakukan.
- Ambil dokumen pelunasan dari bank. Pastikan kamu menerima surat lunas, surat roya, sertifikat asli, dan dokumen Hak Tanggungan jika tersedia.
- Siapkan dokumen pribadi. Lengkapi KTP, KK, formulir permohonan, dan surat kuasa jika dikuasakan.
- Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti. Pengajuan dilakukan di kantor pertanahan wilayah objek tanah atau rumah berada.
- Serahkan berkas dan isi formulir. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Bayar biaya resmi PNBP. Ikuti arahan pembayaran sesuai sistem layanan yang berlaku.
- Tunggu proses verifikasi. Jika berkas lengkap, proses dapat dilanjutkan sesuai antrean dan prosedur kantor pertanahan.
- Ambil sertifikat yang sudah bersih dari catatan Hak Tanggungan. Simpan sertifikat dan dokumen pelunasan dengan aman.
Durasi proses dapat berbeda di setiap kantor pertanahan. Karena itu, hindari menjanjikan waktu pasti sebelum kamu mengecek langsung ke layanan setempat.
Apakah Roya Bisa Diurus Online?
Sejumlah layanan pertanahan sudah bergerak ke arah digital, termasuk layanan yang berkaitan dengan Hak Tanggungan. Namun, ketersediaan dan alur layanan online dapat berbeda tergantung sistem yang digunakan, jenis permohonan, serta kebijakan kantor pertanahan setempat.
Jika ingin mengurus roya, cek terlebih dahulu apakah kantor pertanahan wilayah properti sudah mendukung pendaftaran awal atau layanan tertentu secara elektronik. Jika belum yakin, datang langsung atau hubungi kanal resmi kantor pertanahan agar tidak salah alur.
Roya Setelah KPR Lunas: Apa Saja yang Harus Dicek?
Setelah KPR lunas, jangan hanya menerima ucapan selamat dari bank. Pastikan semua dokumen penting sudah kamu terima dan siap dipakai untuk proses roya.
- Surat keterangan lunas dari bank.
- Surat roya dari bank.
- Sertifikat asli rumah atau tanah.
- Sertifikat Hak Tanggungan atau dokumen pendukung jika ada.
- Dokumen identitas pemilik.
- Informasi apakah ada biaya administrasi penutupan kredit dari bank.
Jika ada dokumen yang belum diberikan, segera tanyakan ke pihak bank. Jangan menunda terlalu lama karena dokumen pelunasan dan roya sangat penting untuk membersihkan status sertifikat.
Hubungan Roya, APHT, dan KPR
Roya tidak bisa dipisahkan dari APHT dan KPR. Saat kamu membeli rumah melalui KPR, bank membutuhkan jaminan. Jaminan tersebut biasanya diikat melalui Hak Tanggungan yang dibuat berdasarkan APHT.
Selama kredit berjalan, properti masih tercatat sebagai agunan bank. Setelah kredit lunas, catatan Hak Tanggungan tersebut perlu dihapus melalui roya. Jadi, secara sederhana, alurnya adalah KPR berjalan, APHT dibuat untuk mengikat jaminan, lalu roya dilakukan setelah utang lunas.
Sebelum masuk ke proses KPR, calon pembeli juga biasanya melewati penilaian properti. Untuk memahami tahap tersebut, kamu bisa membaca panduan appraisal bank agar lebih paham hubungan antara nilai properti, plafon kredit, agunan, dan proses pembiayaan.
Kenapa Sertifikat Harus Bersih dari Hak Tanggungan?
Sertifikat yang masih memiliki catatan Hak Tanggungan dapat menimbulkan kendala saat properti ingin dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan kembali. Pembeli baru atau bank baru biasanya akan meminta sertifikat yang statusnya jelas dan tidak masih terikat dengan kredit lama.
Karena itu, mengurus roya setelah KPR lunas adalah langkah penting untuk menjaga nilai dan kelancaran administrasi properti. Proses ini membantu memastikan rumah benar-benar bebas dari beban jaminan.
Jika suatu saat kamu ingin menjual rumah tersebut sebagai rumah bekas, status sertifikat yang bersih akan membantu proses transaksi lebih lancar. Kamu bisa melihat properti secondary di TownzHub untuk memahami bagaimana rumah resale dipasarkan dan dibandingkan oleh calon pembeli.
Kesalahan Umum Seputar Roya
Banyak pemilik rumah menunda roya karena belum paham pentingnya proses ini. Berikut beberapa kesalahan umum yang sebaiknya dihindari.
1. Menganggap Roya Otomatis Diurus Bank
Bank biasanya memberikan dokumen pelunasan dan surat roya, tetapi penghapusan catatan Hak Tanggungan tetap perlu diajukan ke Kantor Pertanahan. Jangan berasumsi sertifikat otomatis bersih tanpa mengecek statusnya.
2. Tidak Mengecek Kelengkapan Dokumen dari Bank
Setelah KPR lunas, pastikan semua dokumen penting sudah diberikan. Jika ada yang kurang, proses roya bisa tertunda.
3. Menunda Roya Terlalu Lama
Menunda roya bisa menyulitkan saat rumah ingin dijual, diwariskan, atau diagunkan kembali. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko dokumen tercecer atau proses administrasi menjadi lebih merepotkan.
4. Tidak Membedakan Biaya Resmi dan Biaya Jasa
Biaya resmi Kantor Pertanahan berbeda dari biaya jasa notaris, PPAT, atau pihak pengurusan. Minta rincian tertulis agar kamu tahu mana biaya resmi dan mana biaya layanan tambahan.
5. Tidak Menyimpan Bukti Pelunasan
Simpan surat lunas, surat roya, bukti pembayaran biaya, dan sertifikat yang sudah bersih. Dokumen ini penting untuk arsip jangka panjang.
Tips Hemat dan Efisien Mengurus Roya
Agar pengurusan roya lebih hemat dan tidak membingungkan, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut.
- Urus sendiri jika dokumen lengkap dan kamu punya waktu.
- Cek persyaratan di Kantor Pertanahan sebelum datang.
- Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Fotokopi dokumen dari rumah agar lebih siap.
- Minta rincian biaya tertulis jika menggunakan jasa notaris atau PPAT.
- Jangan menyerahkan sertifikat asli kepada pihak yang tidak jelas.
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima berkas.
- Cek kembali sertifikat setelah roya selesai.
Apa Dampaknya Jika Tidak Mengurus Roya?
Jika roya tidak diurus, sertifikat properti masih dapat tercatat memiliki Hak Tanggungan. Dampaknya mungkin tidak terasa saat rumah masih ditempati sendiri, tetapi bisa menjadi masalah saat ada transaksi lanjutan.
Beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain:
- Rumah lebih sulit dijual karena sertifikat belum bersih.
- Proses balik nama atau transaksi lanjutan bisa terhambat.
- Properti sulit dijadikan jaminan kredit baru.
- Ahli waris bisa mengalami kendala administrasi.
- Pemilik harus mengurus dokumen lama yang mungkin sudah tercecer.
Karena itu, lebih baik mengurus roya segera setelah dokumen pelunasan dari bank lengkap.
Checklist Setelah KPR Lunas
Gunakan checklist berikut agar tidak ada proses penting yang terlewat setelah KPR lunas.
- Minta surat lunas dari bank. Dokumen ini membuktikan kewajiban kredit sudah diselesaikan.
- Minta surat roya. Surat ini diperlukan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan.
- Ambil sertifikat asli. Pastikan sertifikat yang diterima sesuai dengan objek rumah.
- Cek dokumen Hak Tanggungan. Tanyakan apakah ada sertifikat Hak Tanggungan atau dokumen pendukung lain.
- Urus roya ke Kantor Pertanahan. Jangan menunda terlalu lama setelah dokumen lengkap.
- Simpan bukti pengurusan. Simpan tanda terima, bukti bayar, dan dokumen pelunasan.
- Cek sertifikat setelah selesai. Pastikan catatan Hak Tanggungan sudah dihapus.
- Simpan semua dokumen di tempat aman. Buat salinan digital untuk cadangan.
Roya dalam Proses Jual Beli Rumah
Jika kamu ingin menjual rumah yang dulu dibeli melalui KPR, pastikan roya sudah selesai sebelum proses transaksi. Pembeli biasanya akan mengecek sertifikat, status Hak Tanggungan, PBB, dan dokumen lain sebelum akad.
Jika sertifikat masih memiliki catatan Hak Tanggungan, transaksi bisa tertunda karena pembeli atau bank pembeli akan meminta status sertifikat dibersihkan lebih dulu.
Untuk memahami proses transaksi rumah setelah dokumen siap, kamu bisa membaca panduan akad jual beli rumah. Jika transaksi berlanjut ke balik nama, kamu juga bisa membaca panduan biaya balik nama sertifikat rumah.
Biaya Roya vs Biaya Balik Nama, Apa Bedanya?
Biaya roya dan biaya balik nama sering dianggap sama, padahal keduanya berbeda. Roya berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan setelah kredit lunas. Balik nama berkaitan dengan perubahan nama pemegang hak pada sertifikat setelah terjadi jual beli, waris, hibah, atau peralihan hak lain.
| Aspek | Roya | Balik Nama |
|---|---|---|
| Tujuan | Menghapus catatan Hak Tanggungan | Mengubah nama pemegang hak pada sertifikat |
| Kapan dilakukan | Setelah KPR atau utang dengan agunan properti lunas | Setelah jual beli, waris, hibah, atau peralihan hak lain |
| Dokumen utama | Surat roya/lunas dari bank dan sertifikat terkait | AJB, sertifikat, identitas, pajak, dan dokumen peralihan hak |
| Dampak | Sertifikat bersih dari beban jaminan | Sertifikat tercatat atas nama pemilik baru |
Kapan Harus Mengurus Roya?
Roya sebaiknya diurus segera setelah KPR atau utang yang dijamin dengan properti dinyatakan lunas dan dokumen dari bank sudah lengkap. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko dokumen hilang, bank merger, perubahan sistem, atau kendala administratif lain di kemudian hari.
Jika kamu belum sempat mengurusnya bertahun-tahun setelah lunas, sebaiknya segera cek dokumen yang ada dan hubungi bank terkait. Jika bank sudah berubah nama atau merger, tanyakan ke bank penerus mengenai dokumen pelunasan dan surat roya.
Sedang Mencari Rumah dengan Skema KPR?
Biaya roya adalah salah satu hal yang perlu dipahami sejak awal saat membeli rumah dengan KPR. Setelah cicilan lunas, sertifikat perlu dibersihkan dari catatan Hak Tanggungan agar status legalnya lebih aman.
Kamu bisa mulai membandingkan pilihan rumah di TownzHub untuk menemukan hunian yang sesuai dengan kebutuhan keluarga dan kemampuan finansial.
Jika masih butuh arahan sebelum membeli rumah atau memahami proses legalitasnya, kamu bisa konsultasi properti dengan TownzHub.
FAQ Seputar Biaya Roya
Apa itu biaya roya?
Biaya roya adalah biaya untuk menghapus catatan Hak Tanggungan dari sertifikat rumah, tanah, atau properti lain setelah utang KPR atau kredit dengan agunan properti lunas.
Berapa biaya roya di BPN?
Beberapa kantor pertanahan mencantumkan biaya resmi roya sebesar Rp50.000 per sertifikat. Namun, pemohon tetap disarankan mengecek informasi terbaru di Kantor Pertanahan sesuai lokasi properti.
Apakah roya otomatis dilakukan setelah KPR lunas?
Tidak otomatis. Bank biasanya memberikan surat lunas dan surat roya, tetapi pemilik properti tetap perlu mengajukan penghapusan Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan.
Apakah roya bisa diurus sendiri?
Bisa, selama dokumen lengkap dan pemilik memiliki waktu untuk mengurus ke Kantor Pertanahan. Jika ingin lebih praktis, pemilik bisa menggunakan jasa notaris, PPAT, atau pihak pengurusan dengan biaya tambahan.
Apa risiko jika tidak mengurus roya?
Jika roya tidak diurus, sertifikat masih dapat tercatat memiliki Hak Tanggungan. Hal ini bisa menyulitkan saat rumah ingin dijual, diwariskan, diagunkan kembali, atau diproses dalam transaksi lain.
Kesimpulan
Biaya roya adalah biaya yang perlu disiapkan untuk menghapus catatan Hak Tanggungan setelah KPR atau kredit properti lunas. Meski biayanya bisa relatif kecil jika diurus sendiri, dampaknya sangat penting untuk memastikan sertifikat rumah bersih dari beban jaminan.
Jangan menganggap pelunasan KPR sebagai akhir dari seluruh proses administrasi. Setelah utang lunas, pastikan kamu menerima surat lunas, surat roya, sertifikat asli, dan dokumen pendukung dari bank, lalu ajukan roya ke Kantor Pertanahan.
Jika kamu sedang membeli rumah dengan KPR atau mempertimbangkan rumah bekas, pahami proses dari awal hingga akhir: appraisal, akad, APHT, pelunasan, roya, dan balik nama jika ada transaksi. Dengan begitu, status legal rumah lebih aman dan tidak menyulitkan saat properti ingin dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan kembali.